Belanda kembali diingatkan akan kejahatan perang di bekas wilayah jajahannya, Hindia Belanda. Sepuluh janda menuntut ganti rugi pembantaian di Sulawesi. Kasus Rawagede yang baru? tanya koran de Volkskrant dengan judul "Keluarga korban Pembantaian Etnis di Sulawesi Tuntut pemerintah Belanda".
Sepuluh keluarga korban kejahatan perang Belanda menuntut ganti rugi kepada pemerintah Belanda. Mereka adalah janda dan keturunan para korban yang dibantai tentara Belanda di Sulawesi.
[related-articles]
Pembantaian itu terjadi di bulan Januari 1947 di tiga desa: Suppa, Galung Lombok dan Bulukumba. Lebih dari 750 lelaki dewasa dan anak lelaki tewas dibantai. Semua korban ditahan dan ditembak mati tanpa proses peradilan.
Tidak lama setelah perang, Belanda mengaku bahwa pembunuhan tersebut bertentangan dengan hak para tahanan.
Peluang besar
Atas nama 10 keluarga korban, pengacara Liesbeth Zegveld mengirim surat ke Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal. Tuntutan para korban punya peluang besar akan berhasil setelah pemerintah Belanda kalah di pengadilan dalam kasus pembantaian di Rawagede - Jawa Barat.
Pengadilan memutuskan bahwa Belanda harus meminta maaf dan membayar ganti rugi.
"Banyak persamaan kasus pembantaian di Sulawesi dengan di Rawagede," tegas pengacara Liesbeth Zegveld.
Pemerintah Belanda melakukan pengusutan dan di tahun 1954 membenarkan adanya pembantaian di Sulawesi. Fakta dan kenyataan tidak perlu diragukan.
"Satu-satunya argumentasi Belanda adalah, bahwa kasus tersebut sudah kadaluwarsa. Tetapi hakim memutuskan, kasus pembantaian tidak bisa kadaluwarsa dan juga karena pembantaian tersebut dibiarkan dan tidak diadili," tegas Zegveld.
Tuntutan lain
Pengacara Belanda itu tidak bisa memastikan berapa tuntutan yang masih akan menyusul andaikata korban pembantaian di Sulawesi mendapat ganti rugi. Zegveld sejauh ini belum menangani kasus lain selain Rawadege dan Sulawesi dan kebanyakan janda korban sudah meninggal dunia.
Lembaga studi perang, pembantaian warga Yahudi di masa Perang Dunia II dan genosida lain - NIOD - tidak bisa memastikan berapa jumlah total semua korban pembantaian etnis. Jumlah korban pembantaian etnis di Sulawesi Desember 1946 sampai Februari 1947 diperkirakan berkisar antara 2.000 sampai 3.000.
28 Mei
Dengan kata lain jumlah yang diperkirakan sekitar 750 jiwa, masuk akal. Tetapi karena kebanyakan korban dieksekusi tanpa proses peradilan maka sulit untuk memastikan jumlah korban yang tepat. Di lain pihak, jumlah korban menurut pihak pemerintah Indonesia, berlainan.
Para penuntut paling tidak memberi waktu kepada Menlu Rosenthal sampai tanggal 28 Mei. Sampai saat itu pihak Kementrian Luar Negeri Belanda tidak mau memberikan reaksi. Demikian koran de Volkskrant.