PANAMA-CITY (ANP-EFE) - Polisi Panama menangkap seorang pria Belanda yang masih harus menjalani hukuman penjara di Belanda karena perdagangan ganja.
Pria tersebut diserahkan pada pihak berwajib Belanda, demikian kantor berita Spanyol EFE.
Di tahun 1994 pria bersangkutan di vonis hukuman penjara oleh pengadilan di kota Haarlem karena memperdagangkan 3.500 kg heroin. Tidak disebutkan bepara lama ia sudah tinggal di Panama.
Menurut polisi Panama, otoritas Belanda meminta agar ia diserahkan pada pihak berwajib Belanda.